PT Kustodian Koin Indonesia, yang juga dikenal sebagai Indonesian Coin Custodian (ICC), didirikan untuk beroperasi sebagai dompet penyimpanan kripto yang diatur di bawah regulator Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
Tujuan utama kami adalah memberikan dukungan untuk ekosistem aset kripto dalam bisnis kripto di Indonesia. Model bisnis ICC di sekitar penyediaan manajemen yang aman dan dapat diandalkan untuk aset kripto yang disimpan dalam aktivitas industri aset kripto di Indonesia.
Sasaran ICC adalah membangun kepercayaan dengan menjaga aset-aset ini dan menawarkan transparansi kepada pemangku kepentingan, termasuk Bursa Berjangka Aset Kripto dan Lembaga Kliring Berjangka Aset Kripto. Fokus inti ICC adalah memastikan keamanan aset kripto yang disimpan dan memberikan informasi komprehensif dan rinci tentang kripto yang disimpan di dalam pengawasannya.
Menjadi Lembaga Kustodian Aset Kripto terkemuka dengan keamanan tingkat teratas dan teknologi mutakhir di Indonesia.
Ir. H. Budi Mardiono
Novaldy Antonio
Aris Hirtranusi
Didik Ariyanto
Tedy Harjanto
Chris Edwin Sebastian